Jumat, 04 November 2011

KONSEP-KONSEP SOSIOLOGI HUKUM

I. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat

Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.

II. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.

III. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.

Dalam artian sebagai berikut :

hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku

IV. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern

Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.

Ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91
Ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91

terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
adanya hirarkis yang tegas
melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
rasional
dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )

V. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.

Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.

VI. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi

Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya : hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat.
Cara mengatasinya :

eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.

VI. Efektifitas Hukum

Efektifitas dari hukum Suryono :

hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku

VII. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi. kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

pengetahuan hukum
pemahaman hukum
sikap hukum

pola perilaku hukum

kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum

1. compliance :

kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

2. identification

terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut

3.internalization

seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

4. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada

ETIKA BISNIS

1.Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.

2. Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk. Sedangkan Penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis

Permasalahan Etika dalam Bisnis
Beberapa hari terakhir ada dua berita yang mempertanyakan apakah etika dan bisnis berasal dari dua dunia berlainan. Pertama, melubernya lumpur dan gas panas di Kabupaten Sidoarjo yang disebabkan eksploitasi gas PT Lapindo Brantas. Kedua, obat antinyamuk HIT yang diketahui memakai bahan pestisida berbahaya yang dilarang penggunaannya sejak tahun 2004. Dalam kasus Lapindo, bencana memaksa penduduk harus ke rumah sakit. Perusahaan pun terkesan lebih mengutamakan penyelamatan aset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.Pada kasus HIT, meski perusahaan pembuat sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker itu terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Atas kasus-kasus itu, kedua perusahaan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab. Sebelumnya, kita semua dikejutkan dengan pemakaian formalin pada pembuatan tahu dan pengawetan ikan laut serta pembuatan terasi dengan bahan yang sudah berbelatung. Dari kasus-kasus yang disebutkan sebelumnya,bagaimana perusahaan bersedia melakukan apa saja demi laba. Wajar bila ada kesimpulan, dalam bisnis, satu-satunya etika yang diperlukan hanya sikap baik dan sopan kepada pemegang saham. Harus diakui, kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal bagi shareholders. Fokus itu membuat perusahaan yang berpikiran pendek dengan segala cara berupaya melakukan hal-hal yang bisa meningkatkan keuntungan. Kompetisi semakin ketat dan konsumen yang kian rewel sering menjadi faktor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam berbisnis. Namun, belakangan beberapa akademisi dan praktisi bisnis melihat adanya hubungan sinergis antara etika dan laba. Menurut mereka, justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Salah satu kasus yang sering dijadikan acuan adalah bagaimana Johnson & Johnson (J&J) menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOMnya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar (market leader) di Amerika Serikat. Secara jangka panjang, filosofi J&J yang meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan berbuah keuntungan lebih besar kepada perusahaan. Doug Lennick dan Fred Kiel, 2005 (dalam Itpin, 2006) penulis buku Moral Intelligence, berargumen bahwa perusahaan-perusahaan yang memiliki pemimpin yang menerapkan standar etika dan moral yang tinggi terbukti lebih sukses dalam jangka panjang. Hal sama juga dikemukakan miliuner Jon M Huntsman, 2005 (dalam Itpin, 2006) dalam buku Winners Never Cheat. Dikatakan, kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Berkaca pada beberapa contoh kasus itu, sudah saatnya kita merenungkan kembali cara pandang lama yang melihat etika dan bisnis sebagai dua hal berbeda. Memang beretika dalam bisnis tidak akan memberi keuntungan segera. Karena itu, para pengusaha dan praktisi bisnis harus belajar untuk berpikir jangka panjang. Peran masyarakat, terutama melalui pemerintah, badan-badan pengawasan, LSM, media, dan konsumen yang kritis amat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan etika bisnis berbagai perusahaan di Indonesia.

3. Etika Teleologi
berasal dari kata Yunani yaitu telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudup pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:

- Teleologi Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.

- Teleologi Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.

Etika Deontologi
Berasal dari kata Yunani yaitu deon yang berarti kewajiban. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut teori ini tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri. Contoh: manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.

Jumat, 15 April 2011

Transfer

1. Transfer Bank (termasuk Internet Banking)

Setelah Anda “checkout”, silakan Anda pilih cara pembayaran melalui transfer bank. MuslimGaleri.com menyediakan 2 pilihan transfer bank sebagai berikut:

A.Transfer Bank Indonesia (BCA/Mandiri/BNI)

·Bank BCA: No Rek 5770368695 a/n: Nur Ain Istikharah Arfah (KCP Taman Galaxi)

·Bank Mandiri: No Rek 156-00-0160812-6 a/n: Nur Ain Istikharah Arfah (KCP Bekasi A. Yani)

·Bank BNI: No Rek 0159846145 a/n: Nur Ain Istikharah Arfah (Cabang Bekasi)

B.Transfer Bank Singapore & Malaysia (POSB/OCBC/Maybank Malaysia)

·POSB Bank Singapore (POSB Saving): Acc No 245-46274-3

·OCBC Bank Singapore (OCBC Saving): Acc No. 5379020919

·Maybank Malaysia: Acc No 501011-025577

2. Western Union

MuslimGaleri.com juga menerima pembayaran melalui Western Union. Ketika anda belanja online, saat Anda "checkout" Anda dapat memilih pilihan Western Union. Detail tujuan untuk western union akan kami sampaikan setelah Anda konfirm order.



3. Paypal (Kartu Kredit: Master Card, Visa, Amex)

MuslimGaleri.com menggunakan jasa Paypal untuk memproses pembayaran online melalui Kartu Kredit (Credit Card) atau Kartu Debit (Debit Card) yang memiliki Master Card, Visa, atau Amex. Sistem kemananan Paypal sangat tinggi karena diproses dengan SSL (Secure Socket Layer).

Setelah Anda “checkout”, silakan Anda pilih cara pembayaran melalui Paypal. Kemudian setelah Anda “confirm order”, Anda akan dibawa ke website Paypal untuk melakukan pembayaran. Setelah Anda menyelesaikan pembayaran Anda melalui Paypal, Anda akan dikembalikan lagi ke website MG.

Sabtu, 09 April 2011

Liquiditas Bank

Secara umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, dimana fungsi dari likuditas secara umum untuk
•menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
•mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
•memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiltas dalam
meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.

Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama
kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk
mengubah sabieluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas
adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.

C. RISIKO LIKUIDITAS

Bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik,
karena apla likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank,
namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuditas
terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya
tingkat profitabilitas. Dalam hal Bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera
untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana
yang mendesak maka muncullah risiko likuditas.

Risiko Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya
kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara lain:
•Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi
pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi
dana;
•Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
•Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya,
termasuk fasilitas lender of last resort.

Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi
terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.

Valuta Asing

pasar valuta asing ( Valas ) adalah pasar yang tidak punya lokasi fisik, transaksi di pasar ini biasanya dilakukan oleh bank dengan menggunakan sistem jaringan antar bank ( interbank trading ). Ada beberapa jenis pasar yang terjadi dalam perdagangan valuta asing dan masing-masing mempunyai komposisi yang berbeda.

Pasar Perdagangan Valuta Asing:

Pasar Spot

Pasar spot melibatkan pertukaran mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang berbeda. Instruksi untuk menukarkan mata uang di pasar spot dilakukan dalam bentuk wesel bank yaitu cek yang dikeluarkan bank dan dicairkan dalam 1 atau 2 hari kerja setelah cek dikeluarkan.

Pasar Forward

Sama seperti pasar spot, pasar forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Pasar ini menampung transaksi forward yang biasanya dilakukan untuk membatasi resiko valuta asing. Transaksi forward dapat dilakukan antarbank dan kliennya adalah individu atau lembaga, baik dari bank maupun nonbank. Jika dilihat dari masa kontrak, transaksi forward antar bank memiliki dimensi waktu kelipatan 30, yaitu bermasa kontrak 30 hari, 90 hari, dan 180 hari. Sedangkan transaksi forward antara bank dan klien nonbank biasanya bermasa kontrak bukan kelipatan 30 hari.

Pasar Futures

Pasar ini memiliki dua jenis objek transaksi, yaitu valuta asing ( financial futures market ) dan komoditi ( commodity futures market ). Sama seperti pasar forward, pasar ini juga berguna untuk membatasi resiko ( hedging ) dan tujuan spekulatif. Sebuah kontrak adalah kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, dimana pernyerahan valuta asing dilakukan pada masa yang akan datang dalam jumlah, waktu, tempat dan harga tertentu.

Pasar Opsi

Berbeda dari pasar forward dan futures di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berupa penyerahan mata uang dan pembayaran. Kontrak opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu. Keputusan untuk menjalankan hak yang dimiliki sepenuhnya ditentukan oleh pemegang opsi. Jadi, transaksi di pasar opsi tidak harus diikuti dengan penyelesaian transaksi sebagai mana yang terdapat pada kontrak forward dan futures.

Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas ) :

A. Dealer

Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.

B. Perusaaan atau Perorangan

Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya.

C. Spekulan dan Arbitrator

Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dari dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan dapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum ( capital gain ). Sementara itu, arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.

D. Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya adalah sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional negara.

E. Pialang

Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.

categories Valas, Valuta Asing | tags Arbitrator Valas, Bank Sentral, Dealer Valas, Dealer Valuta Asing, Pasar Valuta Asing, Pialang Valas, Spekulan Valas, Valas, Valuta Asing
Valuta Asing
comments Comments (0)
By Kurs Valuta Asing

Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai forex ( singkatan dari Foreign Exchange ), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Pasar Valuta Asing ini menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.

Pasar Valuta Asing ini memiliki fungsi sebagai berikut:

* Melakukan transfer mata uang sebuah negara dengan negara lain, agar bisa dipergunakan di negara tersebut ( mentransfer daya beli antar negara )
* Mendapatkan atau menyediakan kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
* Sebagai sarana untuk memperkecil resiko karena perubahan kurs.

Sebenarnya, kegiatan perdagangan dari valuta asing (valas) ini sudah hampir dilaksanakan oleh semua orang di dunia sehingga sangat dekat dalam kegiatan atau aktivitas sehari-hari. Contoh Anda pergi keluar negeri untuk bisnis atau wisata, membeli barang diluar negeri, melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri maupun impor barang dari luar negeri. Semua ini melibatkan pertukaran dan perdagangan mata uang asing. Pasar valuta asing ini merupakan bentuk pasar keuangan terbesar di dunia.

Jasa-Jasa Bank

Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat
berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan
barang yang disimpan dan memberikan rasa aman
bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya
merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan
di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh
dilengkapi dengan sistem keamanan terus
menerus selama 24 jam.
Untuk membukanya diperlukan kunci dari
penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran
sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan
membuka tabungan atau giro (ada bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun
mengenakan tarif yang berbeda).

Letter of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Traveller Cheque

Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .

Keuntungan TC :

1.Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2.Masa berlakunya tidak terbatas.

3.Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda

Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)

Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.

Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :

1. Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2. Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.

CN KELUAR (CN OUTWARD)

SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>

Jenis Kliring

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Hasil Perhitungan Kliring

1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)

2. Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri

Bank Syariah

1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

Kredit Usaha Kecil

kredit adalah pemindahan dana kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan atas jasa yang diberikan kepada peminjam, didasarkan pada kepercayaan kedua belah pihak dan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam hutang atau pinjaman setelah jangka waktu tertentu bahkan dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan atau disepakati.
Karena dalam pemberian kredit mengandung risiko, pihak koperasi harus aktif dalam memilih nasabah, yaitu dengan penilaian dari prinsip-prinsip dalam
pemberian kredit, yang menurut Kasmir (2003:91) terdiri dari:

1. Character / Watak
Character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur.
2. Capacity / Kemampuan
Capacity adalah kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital / Modal
Capital adalah sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4. Collateral / Jaminan
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5. Condition of Economic / Kondisi Ekonomi
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.

Efektivitas adalah ukuran keberhasilan suatu kegiatan atau program yang dikaitkan dengan tujuan yang ditetapkan. Efektivitas sistem pemberian kredit berarti menciptakan suatu sistem pemberian kredit yang sehat dan teratur sehingga memperkecil risiko yang dihadapi perusahaan atas kredit yang disalurkannya.
Adapun studi empirik terdahulu yang mendukung terhadap penelitian yang akan dilakukan penulis antara lain:
Mida Siti Hamidah (2003), melakukan penelitian dengan menggunakan metode studi kasus pada Divisi Atelir PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Berdasarkan penelitiannya diperoleh hasil bahwa melalui penerapan pengendalian internal yang efektif berperan dalam menunjang efektivitas pembayaran gaji.
Lydia Ariessanta Wibowo (2004), melakukan studi kasus pada PT. Asia Paramita Indah Bandung. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa penerapan pengendalian internal yang memadai atas persediaan barang dagangan akan dapat menunjang efektivitas pengelolaan persediaan barang dagangan.
Mei Swan Marina (2004), melakukan studi kasus pada PT. Bentara Sinar Prima Bandung. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengendalian internal yang memadai berperan signifikan terhadap efektivitas upah dan gaji.
Bondan Djatnika (2004), melakukan penelitian dengan metode studi kasus pada CV. Mitra Usaha Abadi Bandung. Diperoleh hasil penelitian bahwa pengendalian internal penjualan kredit berperan positif dalam menunjang peningkatan pendapatan perusahaan.
Hiro Tugiman (2000), melakukan penelitian terhadap 102 BUMN/D. Hasil penelitian membuktikan secara kuantitatif pengaruh pengendalian internal dalam rangka pencapaian kinerja organisasi. Pengaruh pengendalian internal terhadap kinerja perusahaan menunjukkan angka yang paling besar bila dibandingkan dengan pengaruh manajer puncak, auditor internal, manajer produksi, dan manajer keuangan.
Penelitian yang akan dilakukan penulis menggunakan variabel independen yang sama dengan penelitian sebelumnya, yaitu penegendalian internal. Namun substansi dari penelitian yang akan penulis lakukan sangat berbeda dengan penelitian terdahulu. Perbedaan tersebut antara lain, dalam penelitian penulis:
1. Substansi penelitan menitik beratkan pada peranan pengendalian internal dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah
2. Penelitian menggunakan metode studi kasus pada koperasi simpan pinjam
Berdasarkan uraian di atas, penulis mengemukakan hipotesis sebagai berikut:
“Pengendalian internal yang memadai akan berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah”.

1.6 Metodologi Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari hasil penelitian, diproses kemudian dianalisis serta diinterpretasikan dengan menggunakan teori yang ada.

1.6.1 Operasionalisasi Variabel
Sesuai dengan judul penelitian ini, maka pengujian dilakukan terhadap:
1. Variabel Independen (X)
Variabel Independen adalah suatu variabel yang keberadaannya tidak
dipengaruhi oleh variabel lain, variabel independen ini merupakan faktor
penyebab yang akan mempengaruhi variabel lain.
Dalam penelitian ini yang berfungsi sebagai variabel bebas adalah peranan pengendalian internal. Pengendalian internal menurut Mulyadi (2002:180) adalah:
“Pengendalian internal adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personil lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku”.

Aspek yang diteliti dari peranan pengendalian internal adalah komponen pengendalian internal dan tujuan pengendalian internal.
2. Variable Dependen (Y)
Variabel dependen adalah variabel terikat yang keberadaannya merupakan sesuatu yang dipengaruhi oleh variabel independen. Efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah diidentifikasikan sebagai variabel dependen.
Sistem pemberian kredit yang efektif diukur melalui tingkat kesesuaian pelaksanaan sistem pemberian kredit dengan indikator pelaksanaan sistem pemberian kredit yang efektif

Loan To Deposito

Yakinkan bahwa uang anda Dipercayakan kepada institusi Keuangan yang memiliki Tingkat LDR yang sehat?
Bagaimanakah rata-rata tingkat LDR di Perbankan termasuk BPR? Rata-rata di bawah 60%. Maksudnya hanya 60% dari dana tersebut Dapat tersalurkan ke sektor yang riil, seperti :

* Masyarakat umum
* Lembaga tertentu
* Pengusaha

Itu pun Dengan jaminan Tambahan berupa Barang tetap atau barang bergerak Yang tidak likuid ( tdk gampang dicairkan) Dan risiko macetnya (NPL) pun tinggi?

Sisa sebesar 40% di investasikan ke :

1. Sertifikat bank Indonesia (SBI) dengan suku bunga rata-rata 10% khusus untuk perbankan yang memberikan bunga simpanan dibawah suku bunga sbi.
2. Foreign Exchange (pasar uang) atau stock market (pasar modal) dengan tingkat spekulasi yang tinggi.
3. Ditempatkan pada bank asing di luar negeri sehingga apabila suatu lembaga keuangan memberikan suku bunga simpanan diatas suku bunga sbi berarti dana tersebut tidak disimpan di sbi tapi dipasar uang atau pasar modal, dan bisa juga dana tersebut ditempatkan pada bank asing di luar negeri sebab tidak mungkin bank akan memberikan bunga simpanan diatas suku bunga sbi apabila dana tersebut diinvestasikan oleh bank di SBI.

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

Penggunaan Loan to Deposit Ratio

The loan to deposit ratio can be used by investors and internally by the company to determine the financial institutions short term viability. Rasio kredit terhadap deposit dapat digunakan oleh investor dan internal oleh perusahaan untuk menentukan kelangsungan hidup lembaga keuangan jangka pendek. Although many depositors may not be as concerned when a financial institution is insured, the loan to deposit ratio may be used to ensure that any money needed is immediately available. Meskipun banyak deposan mungkin tidak begitu peduli ketika lembaga keuangan diasuransikan, pinjaman untuk deposit ratio dapat digunakan untuk memastikan bahwa setiap uang yang dibutuhkan segera tersedia. Banking insurance companies may also find this ratio or some variation of it of use when underwriting the policy to determine insurability. perusahaan asuransi Banking juga dapat menemukan rasio ini atau beberapa variasi itu penggunaan ketika underwriting kebijakan untuk menentukan dipertanggungkan.

Likuiditas dan Kredit untuk Deposit Ratio

Loans in the numerator of the formula are investments or assets for a bank. Kredit dalam pembilang dari rumus adalah investasi atau aset bagi bank. Deposits in the denominator of the formula can be considered the same as debt as the individual depositors are essentially granting monies to the bank with a return equal to the deposit rates and that can be called upon at any time. Simpanan di penyebut dari rumus dapat dianggap sama dengan utang seperti para deposan individu pada dasarnya pemberian uang ke bank dengan kembali sama dengan suku bunga deposito dan yang dapat dipanggil setiap saat. In these respects, the loan to deposit ratio is similar to a liquidity ratio and debt ratio. Dalam hal ini, pinjaman untuk deposit ratio mirip dengan rasio likuiditas dan rasio utang.

Rabu, 06 April 2011

Tugas KLKP

nama : Sabrianto

kelas : 10208119

npm : 3ea13

Soal

- Atun ( Tabungan 10%, harian )

4/3 setor tunai Rp10.000.000

8/3 pinbuk debet Rp5.000000

18/3 pinbuk kredit deposito Rp4.000.000

25/3 pinbuk kredit tabungan joko Rp8.000.000

29/3 pinbuk debet giro tutik Rp20.000.000

30/3 pinbuk kredit cek 5.000.000

Tabungan (10%) deposito (12%) giro (8%) kas (10%) RR(8%) ER ( 4%0 Loan (100%) KUK (20%)

Siti


Karman

Cek tuan A Rp3 jt


Cek aniRp 5 jt

Cek TN B Rp4jt


Cek joko Rp6 jt

B/G PT.C Rp5 JT


Cek toni Rp8 jt

B/G PT D Rp5 jt


B/G PT X Rp12 jt

Nota kredit Rp10 jt


B/G PT Y Rp10 jt

Tolak

Cek Tn. B


Tolak

Cek joko

B/G PT D


B/G pt Y

Siti 1/3

Asset


Liabilitas

Kas Rp50 jt

R/K pd BI Rp70 Jt

Loan Rp400 jt

Securities Rp30 JT

Other asset Rp50 jt


Tabungan Rp150 jt

Giro Rp120 jt

Deposito Rp230 jt

Securities Rp50 jt

Capital Rp100 jt

Total Rp650 jt


Total Rp650 jt

Kasus :

1. Portifolio siti ¼

2. Bunga deposit dan kredit

3. Profit

4. Hasil kliring

*

Jawaban

31/3 Transaksi atun / rekap tabungan atun

4/3 10 jt debet kas

Kredit tabunagn atun Rp10.000.000

8/3 5 jt debet tabungan atun

Kredit giroo Rp5.000.000

18/3 4 jt debet deposito totok

Kredit tabungan atun Rp9.000.000

25/3 8 jt debet tabungan joko

Kredit tabngan atun Rp17.000.000

29/3 2 jt debet tabungan atun

Kredit giro tutik Rp15.000.000

30/3 5jt debet R/K pada BI

Kredit tabungan atun Rp20.000.000

Bunga :

8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = Rp10.958,904

18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = Rp13.698, 63

25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = Rp17.260, 273

29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = Rp118.630, 136

30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 =Rp 4.109, 58

31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904

Total saldo atun = Rp75.616,42

20.000.000 (+)


20.075.616, 2

Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81

Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92

Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88

*

Hitung kliring

-3.000.000

-4.000.000

-6.000.000

-5.000.000

+10.000.000

(+)

+ 5.000.000

+ 6.000.000

+ 8.000.000

+ 12.000.000

- 10.000.000

(+)

+ 26.000.000

Siti ¼

A

Kas 59.822.575

R/K 5.600.000

Loan kas 57.600.000

KUK 14.400.000

Securitas 26.000.000

Other set 50.000.000


L

Tabungan 163.781.644

Giro 186.563.158

Deposito 378.378.959

Securitas

Capital 698.225.753

Total 213.442.575


Total 698.225.753

Senin, 07 Maret 2011

Bahasa Indonesia

BAB I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Semua orang pasti pernah berfikir, entah berfikir tentang kehidupannya dimasa mendatang, berfikir tentang orang yang di cintainya, atau pun berfikir tentang makanan apa yang akan ia makan hari ini. Proses berfikir inilah yang dinamakan penalaran atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan reasoning. Proses Berfikir itu sendiri merupakan proses dimana manusia melakukan kegiatan pengumpulan data, fakta, informasi, dan kemudian menghubungkan antara data dan informasi tersebut untuk membuat keputusan. Sebelumnnya, saya mengatakan manusia karena hanya manusia sajalah sebagai makhluk hidup yang dapat melakukan proses penalaran. Walaupun hewan juga memiliki otak, tetapi hewan tidak memiliki akal sehingga hewan tidak bisa melakukan proses penalaran. Karena penalaran merupakan proses berfikir dari pengamaatan (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Penalaran itu sendiri sangat penting bagi manusia karena penalaraan dapat menentukan seberapa besar softskill yang ia punya.

1.2 Masalah

Menjelaskan tentang pengertian penalaran, metode dalam menalar, konsep dan symbol dalam penalaran, syarat – syarat kebenaran dalam penalaran, serta hukum – hukum dalam penalaran.

BAB II. Isi

2.1 Pengertian Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui

atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

2.2 Metode dalam Penalaran

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif

Metode induktif

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.

Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.

Metode deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

2.3 Konsep dan symbol dalam penalaran

Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.

Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.

2.4 Syarat – syarat kebenaran dalam penalaran

Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.

* Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
* Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.

2.5 Hukum – Hukum Penalaran

Sebelumnya perlu dipahami bahwa seuatu “yang benar” tidak sama dengan “yang logis”. Karena “yang benar” adalah proposisi dan “yang logis” adalah penalaran. Suatu proposisi dikatakan benar apabila ada kesesuaian antara subjek dan predikat, dan suatu penalaran dikatakan logis apabila mempunyai bentuk yang tepat, dan dasar penalaran itu salih.

Asumsi yang mengatakan dasar penalaran harus salih, maka hubungan kebenaran antara premis dan konklusi dapat dirumuskan dengan hukum-hukum berikut ini :

* Hukum pertama : Apabila premis benar, maka konklusi benar

contoh:

semua manusia akan mati

Budi adalah manusia

Jadi : Budi akan mati

disini, premis mayor dan minor benar, sehingga konklusi juga benar.

* Hukum kedua : Apabila konklusi salah, maka premis juga salah

contoh :

semua manusia terbuat dari tanah

malaikat adalah manusia

jadi : malaikat terbuat dari tanah

disini konklusi salah, karena pemisnya (keduanya atau salah satunya) pasti salah. Pada contoh diatas, premis mayor benar, sedangkan premis minor salah sehingga menyebabkan konklusi menjadi salah.

* Hukum ketiga : Apabila premis salah, konklusi dapat benar dapat salah

contoh :

semua hewan mamalia betelur

ayam itu hewan mamalia

jadi : ayam bertelur

disini kedua premis salah tetapi konklusi yang diambil benar. Untuk premis salah maka konklusi salah dapat dilihat pada contoh di atas.

* Hukum keempat : Konklusi benar, premis dapat salah dapat benar

untuk contoh konkusi benar, premis salah dapat dilihat pada contoh di atas, dan untuk contoh premis benar, konklusi benar dapat dilihat pada contoh pertama.

BAB III. Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.

Selasa, 01 Maret 2011

Komputer Lembaga Keuangan

Dalam dunia keuangan pasti ada perusahaan yang mengalami surplus(A) dan minus(B).Pada saat perusahaan A ingin meminjamkan hasil usahanya kepada perusahaan B pasti perusahaan A akan memberikan bunga kepada perusahaan B.Sebelum perusahaan B meminjam modal usaha harus saling mengenal terlebih dahulu,setelah saling mengenal hal perlu di perhatikan adalah ada uangnya.Tetapi sekarang ada lembaga yg menghubungkan antara perusahaan A n B yaitu Bank.Peran Bank dalam hal ini adalah meminjamkan modal kepada perusahaan B.dengan kata lain perusahaan harus membayar bunga sebesar i.Sedangkan Bank memperoleh dana tersebut dari Perusahaan A yang menyimpan uangnya ke Bank dengan kata lain dapat memperoleh bunga.Bunga yg di berikan kepada Perusahaan B pastinya lebih besar dari perusahaan A.Di sini Bank juga berpikir klo perusahaan B kabur bagaimana dia dapat mengembalikannya kepada ke perusahaan A.Caranya adalah dengan membuat asuransi.Pihak asuransi dapat memberikan uang yg di pinjamkan kepada perusahaan B apabila dia kabur dengan syarat harus membayar dana setiap jangka waktu yang di tentukan.cara tersebut di namakan transfer of risk.Sekarang Bank ingin memberikan pinjaman lagi kepada nasabah lain misalnya dengan memberikan motor dengan cara membayar cicilan setiap jangka waktu yang di tentukan sebesar 12%,cara ini yang di sebut leasing.Bank juga dapat melalui pihak asuransi untuk mencari nasabah yang ingin menyicil motor dah di berikan bunga sebesar 10%.Selisih Bunga yang di berikan pihak bank ke asuransi dengan pihak asuransi kepada nasabah di sebut interest spread.Bank juga dapat memberikan pinjaman kepada nasabahnya dengan syarat harus mengembalikannya dengan cicilan yang di sebut kartu kredit.Perusahaan A dapat memberikan pinjaman kepada perusahaan B secara langsung akan tetapi bunga yang harus di bayar pasti akan lebih besar.Bunga yang di berikan dapat melalui pasar modal(bursa efek).Dalam pasar modal terdapat yang namanya saham dan obligasi.surat saham dapat berupa dividen dan capital gain,sedangkan obigasi dapat berupa diskonto.